Tampilkan postingan dengan label BEJ. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BEJ. Tampilkan semua postingan

20 November 2008

Harga Saham di Pasar Tunai Diseragamkan dengan Pasar Reguler


Jumat, 21/11/2008 13:18 WIB
Jakarta - Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menyamakan harga saham di pasar tunai dengan pasar reguler terhitung mulai 24 November 2008.

Penyeragaman harga itu dilakukan sehubungan dengan kurang aktifnya transaksi di pasar tunai yang berakibat harga terakhir yang terjadi (previous price) sering berbeda jauh dengan harga dengan harga yang terjadi di pasar reguler.

"Sehingga dapat menjadi tidak wajar jika digunakan sebagai harga acuan transaksi di pasar tunai," kata Direktur Perdagangan Saham dan Pengembangan Produk MS Sembiring, dalam pengumuman Jumat (21/11/2008).

Pasar tunai adalah pasar dimana perdagangan efek di bursa dilaksanakan berdasarkan proses tawar-menawar secara lelang yang berkesinambungan (continuous auction market) oleh Anggota Bursa melalui JATS dan penyelesaiannya dilakukan pada hari bursa yang sama dengan terjadinya transaksi bursa (T+0).Irna Gustia - detikFinance
(Foto: Indro-detikFinance)

29 September 2008

BEI Larang Short Selling


Selasa, 30/09/2008 10:15 WIB
Jakarta - Kondisi pasar keuangan yang tidak menentu membuat Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan perdagangan saham secara short selling.

Demikian pengumuman dari BEI yang dikutip detikFinance, Selasa (30/9/2008). Penghentian itu akan berlaku mulai tanggal 6 Oktober 2008 saat bursa saham dibuka kembali setelah libur panjang lebaran.
Mengingat kondisi pasar global dan regional yang masih tidak stabil dengan ketidakpastian yang tinggi, maka BEI memutuskan untuk bulan Oktober 2008 tidak menerbitkan daftar saham yang dapat ditransaksikan dengan pembiayaan penyelesaian transaksi efek oleh perusahaan efek bagi nasabah yang mengakibatkan posisi short.

"Dengan demikian perdagangan saham secara short-sell untuk bulan Oktober ditiadakan," demikian bunyi pengumuman yang disampaikan Kepala Divisi Riset dan Pengembangan Produk Kandi Sofia S Dahlan dan Kepala Divisi Perdagangan Saham Supandi tersebut.
Sedikitnya ada 54 saham di BEI masuk dalam daftar saham yang boleh ditransaksikan secara short-sell.
Larangan short selling sebelumnya dikeluarkan oleh otoritas bursa AS dan sejumlah negara lain, pelarangan itu untuk mencegah ambruknya bursa terlalu dalam. Short selling dituding sebagai pemicu ambruknya Wall Street pada tahun 1930 yang mengakibatkan Great Depression.
(ddn/ddn)Dadan Kuswaraharja - detikFinance, Foto: Indro-detikFinance

23 September 2008

Bank dan Bursa Saham Buka Hingga 29 September


Rabu, 24/09/2008 10:31 WIB

Jakarta - Transaksi perbankan nasional dan Bursa Saham Indonesia (BEI) masih akan beroperasi normal hingga 29 September 2008, meski pemerintah pada tanggal itu sudah menetapkan cuti bersama.
Pemerintah menetapkan cuti bersama pada 29 dan 30 September 2008 serta 3 Oktober 2008. Keputusan tersebut berdasarkan SKB bersama 3 menteri.
"Bursa saham masih buka hingga 29 September 2008 ini karena aktivitas perbankan juga masih beroperasi," kata staff humas BEI, Rabu (24/9/2008).

Bursa saham dan perbankan mulai tutup pada 30 September hingga 3 Oktober 2008. Kemudian kembali beroperasi normal pada 6 Oktober 2008.
Sementara itu dalam situsnya, Bank Indonesia mengumumkan Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) tetap beroperasi normal dengan window time sebagaimana ketentuan yang berlaku pada 29 September 2008.
Pada tanggal 30 September sampai 3 Oktober 2008 Sistem BI-RTGS tidak beroperasi atau tutup. Baru pada 6 Oktober 2008 Sistem BI-RTGS beroperasi normal dengan window time sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Untuk Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) pada 29 September 2008 tetap diadakan. Kegiatan SKNBI ditiadakan pada 30 September 2008 sampai 3 Oktober 2008.(ir/ddn) Dadan Kuswaraharja - detikFinance (Foto: Indro-detikFinance)