Tampilkan postingan dengan label Undang-Undang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Undang-Undang. Tampilkan semua postingan

12 Oktober 2008

Penjaminan Dana Nasabah di Bank Naik Jadi Rp 2 Miliar


Senin, 13/10/2008 10:54 WIB
Jakarta - Pemerintah Indonesia akhirnya mengikuti langkah Eropa dan Australia yang menaikkan penjaminan dana nasabah di bank.

Dana nasabah yang dijamin pemerintah kini mencapai Rp 2 miliar atau naik 20 kali lipat dibanding dana penjaminan saat ini sebesar Rp 100 juta.

Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam jumpa pers di Gedung Pajak, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (13/10/2008).
"Jadi dengan adanya perubahan ini nasabah tidak usah khawatir, karena pemerintah menjamin," ujarnya.
Dengan naiknya dana penjaminan menjadi Rp 2 miliar, pemerintah telah menjamin 97 persen dana dari seluruh nasabah perbankan.
Sebagai payung hukum penjaminan, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah yang diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada hari ini. Ketentuan penjaminan ini berlaku mulai hari ini tanggal 13 Oktober 2008.

Sejalan dengan PP ini, pemerintah juga sudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang mengenai perubahan UU mengenai Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) Nomor 25 Tahun 2004.
Pemerintah dalam Perpu ini menambah satu lagi kriteria penjaminan menjadi 4 kriteria. 1 Kriteria tambahan yakni bahwa pemerintah bisa mengubah jumlah penjaminan apabila ada ancaman krisis keuangan yang membahayakan sektor keuangan.

"Situasi sekarang sudah seperti itu, karena sektor keuangan mengalami tekanan khususnya perbankan, jadi dengan tambahan kriteria tersebut pemerintah mengubah jaminan simpanan yang ditetapkan dalam PP dan disebutkan jumlahnya secara eksplisit yaitu dengan kondisi saat ini diubah dari Rp 100 juta menjadi maksimal Rp 200 miliar, jadi naik 20 kali lipat," ujarnya.

Sebelumnya ada ada 3 kriteria, pertama penjaminan karena penarikan uang besar-berasan, inflasi yang tinggi, ketiga jumlah yang dijamin sebesar Rp 100 juta menjamin nasabah kurang dari 100 persen
Mengenai masa berlakunya penjaminan hingga Rp 2 miliar ini, Menkeu mengatakan hal itu tergantung dari situasinya. "Kita lihat situasinya, tergantung pada situasinya," ujarnya.(ddn/qom)Wahyu Daniel - detikFinance
Foto: Situs Depkeu

14 September 2008

RUU Pornografi Disahkan 23 September, PDIP dan PDS Lepas Tangan


Senin, 15/09/2008 09:43 WIB
RUU Pornografi Disahkan 23 September, PDIP dan PDS Lepas Tangan

Jakarta - Meski gelombang penolakan belum juga reda, Rancangan Undang-Undang (RUU) Pornografi dijadwalkan disahkan DPR pada 23 September. Fraksi di DPR minus PDIP dan PDS menyepakati RUU yang sudah lama terkatung-katung ini untuk segera diundangkan.

"Skedulnya begitu (pengesahan). Kalau di panitia kerja (panja) sendiri materi yang krusial sudah selesai. Rumusan terakhir sudah merupakan hasil kompromi yang sangat maju," ujar Ketua FPKS Mahfudz Siddiq pada detikcom via telepon, Senin (15/8/2008).

Mahfudz menjelaskan, RUU Pornografi yang akan disahkan nanti lebih difokuskan pada pengaturan mengenai pornografinya saja, bukan pornoaksi seperti pada awal RUU ini diusulkan.

"RUU ini fokus pada pengaturan soal pornografinya saja. Khususnya soal produksi, distribusi, dan penjualan media-media yang mengandung unsur pornografi," kata pria kalem ini.

Mahfudz menambahkan, dua fraksi yakni PDIP dan PDS menyatakan tidak ikut bertanggung jawab jika RUU ini benar-benar diundangkan. "Kita tidak tahu apakah nanti dalam pengambilan putusan akhir mereka akan walk out atau tidak. Yang jelas, 8 fraksi lain setuju," ujarnya.

Apa saja pasal-pasal yang tidak disetujui PDIP dan PDS? "Dua fraksi ini dari awal sudah tidak ikuti panja. Padahal ada perubahan yang signifikan, jadi bukan pasal-pasal tertentu yang mereka tidak setujui, tapi semua," kata dia.

Hadiah Ramadan PKS

Lebih lanjut, Mahfudz menambahkan, disahkannya RUU ini merupakan hadiah terindah bagi PKS di Bulan Ramadan ini. Ia pun meminta agar publik tidak lagi disibukkan dengan perdebatan norma, namun fakta sosial yang harus diperhatikan.

"Ini nggak bisa dibiarkan. Sementara kita desak aparat untuk tegas, mereka seringkali bilang belum ada payung hukum. Inilah yang kita akan jadikan payung hukum," pungkasnya.

RUU yang akan disahkan ini dulunya bernama RUU Pornografi dan Pornoaksi (APP). Namun setelah menimbulkan kontroversi, RUU ini direvisi menjadi RUU Pornografi. Pengesahan RUU ini diprediksi juga akan mendapat tentangan dari sebagian kalangan.

(anw/nrl) Anwar Khumaini - detikNews