Tampilkan postingan dengan label Empat Mata. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Empat Mata. Tampilkan semua postingan

04 November 2008

'Empat Mata' Distop Tayang Gara-gara Soemanto


Selasa, 04/11/2008 19:20 WIB
Jakarta Soemanto, sang pemakan mayat, adalah tokoh kunci dilarangnya 'Empat Mata' tayang di Trans7. Pemakan bangkai manusia yang dinyatakan sakit jiwa, oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) divonis tidak layak tampil di layar kaca.

"Soemanto telah dinyatakan sakit jiwa. Dia itu kan seorang napi yang pernah memakan bangkai. Ini tidak sesuai dengan dengan P3-SPS Pasal 28 ayat 4. Ditambah waktu itu Soemanto tidak ngerti soal pertanyaannya," ucap Fetty Fajriati Misbach, Wakil Ketua KPI saat detikhot hubungi lewat telepon genggamnya, Selasa (4/11/2008).

Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS) Pasal 28 ayat 4 menyatakan, lembaga penyiaran televisi dilarang menyajikan program yang dapat dipersepsikan sebagai mengagung-agungkan kekerasan atau menjustifikasi kekerasan sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari. Pelanggaran pasal tersebut dilakukan Trans7 saat menghadirkan Soemanto sebagai nara sumber di salah satu episode 'Empat Mata'.

Menurut Fetty, sebelumnya 'Empat Mata' sudah sering mendapat peringatan dari KPI. Peringatan-peringatan tersebut berkenaan dengan lelucon-lelucon Tukul yang cenderung cabul dan melecehkan perempuan.

"Di episode 14 Agustus 2008 yang berjudul 'Mijit-Mijit yang Penting', acara itu menampilkan percakapan yang berbau seks dan melecehkan perempuan. Ditambah lagi adegan ketika mereka memijit, mereka mengeluarkan suara-suara yang menyerupai aktifitas seks," tambahnya.
(hkm/bdi)Han Kristi - detikhot
Tukul (dok.hot)

Bintang Tamu Makan Ikan Hidup, 'Empat Mata' Dilarang Tayang



Selasa, 04/11/2008 17:39 WIB
Jakarta Pelawak Tukul mungkin tak bisa lagi memamerkan kumisnya di 'Empat Mata.' Mulai Selasa (4/11/2008) ini, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memerintahkan Trans7 untuk menghentikan penayangan 'Empat Mata".

Melalui siaran persnya yang diterima detikhot Selasa (4/11/2008) KPI menilai, 'Empat Mata' kembali melakukan pelanggaran. Pelanggaran tersebut terjadi saat Tukul menghadirkan Sumanto sebagai bintang tamu pada Rabu, 29 Oktober 2008.

Ketua KPI Sasa Djuarsa Sendjaja menilai, tayangan tersebut sangat tidak pantas. Pada tayangan itu, seorang bintang tamu memakan seekor ikan hidup-hidup.

'Empat Mata' dianggap melanggar tiga pasal dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS). Tiga pasal itu adalah pasal 28 ayat 3, pasal 28 ayat 4 dan pasal 36. Pasal yang disebutkan terakhir berbunyi lembaga penyiaran dilarang menyiarkan program yang mendorong atau mengajarkan tindakan kekerasan atau penyiksaan terhadap binatang.

KPI mengambil tindakan pada 'Empat Mata' berdasarkan pengaduan masyarakat. Sebelumnya lembaga negara tersebut juga sudah menegur 'Empat Mata' sebanyak tiga kali pada 5 Mei 2007, 27 September 2007 dan 25 Agustus 2008.
(eny/bdi)Eny Kartikawati - detikhot
Empat Mata (Trans7)