Tampilkan postingan dengan label Korupsi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Korupsi. Tampilkan semua postingan

18 September 2008

KPK Tak Terpengaruh Konsolidasi PDIP


Jumat, 19/09/2008 08:52 WIB

Jakarta - PDIP mengumpulkan eks anggota Komisi IX PDIP. Ditengarai itu untuk konsolidasi menghadapi pemeriksaan KPK. Tapi komisi anti korupsi mengaku tidak terpengaruh atas tindakan itu.
"KPK tetap bekerja secara profesional berdasarkan undang-undang," kata Wakil Ketua KPK M Jasin saat dihubungi lewat telepon, Jumat (19/9/2008).

Jasin mengaku, kasus yang dihadapi KPK ini, terkait pengakuan Agus Condro adalah murni dugaan kasus korupsi.
"Bukan menghadapi kekuatan masyarakat tertentu," tambah Jasin.
Sebelumnya Agus Condro menyebut pertemuan itu digelar pada Kamis 18 September di Jl T Cik Ditiro, Menteng, Jakarta Pusat. Dan para mantan anggota itu dikumpulkan oleh Sekjen PDIP Pramono Anung.

Namun mengenai konsolidasi ini tegas-tegas dibantah Ketua FPDIP Tjahjo Kumolo yang menyebutkan bila pertemuan itu guna membahas persiapan partainya menghadapi uji kelayakan calon Kapolri.
(ndr/gah) Indra Subagja - detikNews

16 September 2008

KPK Tangkap Anggota KPPU dan Presdir PT First Media

Rabu, 17/09/2008 10:15 WIB
Updated
Jakarta - Lembaga anti monopoli, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendapat corengan besar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan anggota KPPU M Iqbal saat menerima uang sebesar Rp 500 juta dari Presdir PT First Media Tbk, Billy Sindoro.

"Kurang lebih 2 jam lalu tertangkap tangan seseorang bernama MI, anggota KPPU," kata Antasari dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (16/9/2008).

"(MI) Menerima uang senilai Rp 500 juta dari pengusaha BS. Diduga uang suap," tambah Antasari.

Uang sebesar Rp 500 juta itu dimasukkan ke dalam tas hitam. Transaksi kotor itu berlangsung di sebuah lift hotel Arya Duta, Jakarta, Selasa (16/9/2008).

"BS menyerahkan tas warna hitam ke MI. Setelah kami cek, isinya uang senilai Rp 500 juta," ujar Antasari. Tak ada perlawanan dari kedua orang tersebut ketika ditangkap.

Antasari mengatakan saat ini tim dari KPK sedang mengusut kasus ini terkait latar belakang pemberian suap. Sedangkan status M Iqbal dan Billy akan ditentukan satu jam ke depan.

"Dan sekarang tim kami perintahkan untuk melakukan tindakan lain dalam rangka mendukung bukti-bukti suap yang dilakukan. Ini kasus berbeda berdiri sendiri mudah-mudahan besok ada perinciannya," tandasnya.

Belum jelas uang suap tersebut berkaitan dengan kasus KPPU apa. Yang pasti, KPPU pada 29 Agustus 2008 membacakan keputusan soal monopoli hak siar Liga Utama Inggris untuk musim 2007-2010.

Keputusannya ketika itu adalah, sesuai dengan Pasal 43 ayat (3) UU No. 5/1999, maka Majelis Komisi memutuskan:

Menyatakan bahwa Terlapor III: ESPN STAR Sports dan Terlapor IV: All Asia Multimedia Networks, FZ-LLC terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 16 UU No 5 Tahun 1999.

Menyatakan bahwa Terlapor I: PT Direct Vision dan Terlapor II: Astro All Asia Networks, Plc, tidak terbukti melanggar Pasal 16 UU No 5 Tahun 1999.

Menyatakan bahwa Terlapor I: PT Direct Vision, Terlapor II: Astro All Asia Networks, Plc, dan Terlapor IV: All Asia Multimedia Networks, FZ-LLC tidak terbukti melanggar Pasal 19 huruf a dan c UU No 5 Tahun 1999.

Menetapkan pembatalan perjanjian antara Terlapor III: ESPN STAR Sports dengan Terlapor IV: All Asia Multimedia Networks, FZ-LLC terkait dengan pengendalian dan penempatan hak siar Barclays Premiere League musim 2007-2010 atau Terlapor IV: All Asia Multimedia Networks, FZ-LLC memperbaiki perjanjian dengan Terlapor III: ESPN STAR Sports terkait dengan pengendalian dan penempatan hak siar Barclays Premiere League musim 2007-2010 agar dilakukan melalui proses yang kompetitif di antara operator TV di Indonesia;

Memerintahkan Terlapor IV: All Asia Multimedia Networks, FZ-LLC untuk menjaga dan melindungi kepentingan konsumen TV berbayar di Indonesia dengan tetap mempertahankan kelangsungan hubungan usaha dengan PT Direct Vision dan tidak menghentikan seluruh pelayanan kepada pelanggan sampai adanya penyelesaian hukum mengenai status kepemilikan PT Direct Vision.

Seperti diketahui, PT Direct Vision merupakan anak usaha patungan antara PT Ayudha Prima Mitra dan Astro Malaysia. Sementara Ayudha Prima Mitra merupakan anak usaha yang sepenuhnya dimiliki oleh First Media.

Baik Ayudha Prima Mitra dan Astro sebelumnya terlibat 'pertikaian'. Ayudha yang merupakan afiliasi Lippo menuding Astro merekayasa keuangan Direct Vision. Namun dari pihak Astro selanjutnya membantah tudingan tersebut.

(asy/qom)
Aprizal Rahmatullah - detikFinance

KPPU Sebelumnya Putuskan First Media Tak Bersalah Soal Monopoli


Rabu, 17/09/20
Jakarta - Anggota KPPU M Iqbal yang baru saja ditangkap KPK karena kedapatan menerima uang dari Presdir PT First Media Tbk Billy Sindoro sebelumnya merupakan anggota tim pemeriksa dalam kasus dugaan monopoli hak siar Liga Inggris musim 2007-2011.

Belum diketahui secara pasti apakah dugaan suap itu terkait dengan keputusan yang dibacakan KPPU pada 29 Agustus silam. Namun dalam keputusan tersebut, PT Direct Vision yang merupakan 'cucu usaha' dari First Media dinyatakan tak bersalah melanggar UU Anti Monopoli.

KPPU sebelumnya telah mempelajari dugaan pelanggaran terhadap Pasal 16 dan 19 huruf (a) dan (c) UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5/1999). Dugaan pelanggaran tersebut terkait hak siar Liga Utama Inggris Musim 2007-2010.

Majelis Komisi yang menangani perkara ini terdiri dari Anna Maria Tri Anggraini sebagai ketua, sementara M. Iqbal dan Benny Pasaribu masing-masing sebagai anggota.

Pada awalnya Liga Inggris disiarkan melalui Free to Air (FTA) TV sekitar tahun 1991 hingga pada musim 2004-2007. Disamping disiarkan melalui FTA TV juga disiarkan melalui seluruh Televisi berbayar yang ada di Indonesia. Untuk musim 2007-2010, tayangan Liga Inggris secara eksklusif ditayangkan pada Televisi berbayar Astro (PTDV)

Atas terjadinya siaran eksklusif tersebut, Indovision, Telkomvision, dan IndosatM2, serta beberapa kelompok masyarakat melaporkan dugaan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat kepada KPPU.

Setelah melalui tahapan klarifikasi dan pemberkasan, KPPU menduga terdapat pelanggaran Pasal 16 dan Pasal 19 huruf a dan c UU No 5 Tahun 1999. KPPU kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, saksi, ahli, surat dokumen alat bukti lainnya, serta mendengarkan keterangan dari Pemerintah.

Seperti dikutip detikFinance dari situs KPPU, Selasa (16/9/2008), keputusannya ketika itu adalah, sesuai dengan Pasal 43 ayat (3) UU No. 5/1999, maka Majelis Komisi memutuskan:

1. Menyatakan bahwa Terlapor III: ESPN STAR Sports dan Terlapor IV: All Asia Multimedia Networks, FZ-LLC terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 16 UU No 5 Tahun 1999.
2. Menyatakan bahwa Terlapor I: PT Direct Vision dan Terlapor II: Astro All Asia Networks, Plc, tidak terbukti melanggar Pasal 16 UU No 5 Tahun 1999.
3. Menyatakan bahwa Terlapor I: PT Direct Vision, Terlapor II: Astro All Asia Networks, Plc, dan Terlapor IV: All Asia Multimedia Networks, FZ-LLC tidak terbukti melanggar Pasal 19 huruf a dan c UU No 5 Tahun 1999.
4. Menetapkan pembatalan perjanjian antara Terlapor III: ESPN STAR Sports dengan Terlapor IV: All Asia Multimedia Networks, FZ-LLC terkait dengan pengendalian dan penempatan hak siar Barclays Premiere League musim 2007-2010 atau Terlapor IV: All Asia Multimedia Networks, FZ-LLC memperbaiki perjanjian dengan Terlapor III: ESPN STAR Sports terkait dengan pengendalian dan penempatan hak siar Barclays Premiere League musim 2007-2010 agar dilakukan melalui proses yang kompetitif di antara operator TV di Indonesia;
5. Memerintahkan Terlapor IV: All Asia Multimedia Networks, FZ-LLC untuk menjaga dan melindungi kepentingan konsumen TV berbayar di Indonesia dengan tetap mempertahankan kelangsungan hubungan usaha dengan PT Direct Vision dan tidak menghentikan seluruh pelayanan kepada pelanggan sampai adanya penyelesaian hukum mengenai status kepemilikan PT Direct Vision.


Seperti diketahui, PT Direct Vision merupakan anak usaha patungan antara PT Ayudha Prima Mitra dan Astro Malaysia. Sementara Ayudha Prima Mitra merupakan anak usaha yang sepenuhnya dimiliki oleh First Media.

Baik Ayudha Prima Mitra dan Astro sebelumnya terlibat 'pertikaian'. Ayudha yang merupakan afiliasi Lippo menuding Astro merekayasa keuangan Direct Vision. Namun dari pihak Astro selanjutnya membantah tudingan tersebut.

Dan kini, kasus tersebut kembali memanas setelah Ketua KPPU M Iqbal tertangkap KPK saat menerima uang Rp 500 juta dari Billy Sindoro. Belum diketahui secara pasti apakah uang tersebut terkait dengan keputusan KPPU sebelumnya. Nurul Qomariyah - detikFinance

Banyak yang Tertangkap Tangan KPK, Kok Masih Belum Kapok Juga?


Rabu, 17/09/2008 08:03 WIB

Jakarta - KPK sudah berkali-kali menciduk penyelenggara negara yang terlibat suap. Para 'korban' selalu di-kuyo-kuyo publik. Tapi herannya, hal itu tak juga membuat kapok para pejabat.

Korban terbaru KPK adalah M Iqbal, anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Selasa (16/9/2008) malam di Hotel Aryaduta. KPK membekuk Iqbal dengan barang bukti uang suap Rp 500 juta. Dugaan transaksi suap dari Presdir First Media Billy Sindoro itu dilakukan di dalam lift.

Entah apa yang ada di benak M Iqbal. Apakah dia lupa bagaimana ganasnya pemberitaan pejabat negara yang dicokok KPK? Seharusnya kegarangan publik mengkritik 'ikan' tangkapan KPK mengendap di hati sehingga praktek kotor seperti itu takkan pernah terjadi lagi.

Berikut daftar pejabat negara yang terlibat suap dan penyuapnya yang pernah berurusan dengan KPK:

1. Tangkapan terbesar KPK untuk pertama kalinya adalah Mulyana W Kusumah, saat itu anggota KPU. Mulyana terbukti menyuap auditor BPK Khairiansyah Salman Rp 300 juta. Mulyana dihukum 2 tahun 7 bulan dan saat ini telah menikmati udara bebas.

2. Pada 2005, KPK menangkap tangan Tengku Syaifuddin Popon, salah seorang kuasa hukum Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Abdullah Puteh, dan Wakil Ketua Panitera Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Syamsu Rizal Ramadhan dengan barang bukti Rp 250 juta. Turut diadili juga panitera Mochammad Sholeh. Dalam banding mereka ke pengadilan tinggi, mereka terkena 2 tahun 8 bulan.

3. Harini Wijoso, pengacara pengusaha Probosutedjo. Pensiunan hakim ini terbukti menyuap pejabat MA senilai Rp 4,8 miliar untuk mempermudah kasus kliennya. Harini divonis 4 tahun.

4. AKP Suparman, penyidik KPK ini terbukti menerima suap dari Tintin Surtini senilai Rp 439 juta dan US$ 300 saat menyidik kasus korupsi PT Industri Sandang Nusantara. Suparman divonis 8 tahun.

5. Irawady Joenoes, komisioner Komisi Yudisial (KY), diduga menerima Rp 600 juta dan US$ 30 ribu dari Freddy Santoso, rekanan KY. Irawady divonis 8 tahun, lalu dikorting pengadilan tinggi menjadi 6 tahun.

6. Jaksa Urip Tri Gunawan dibekuk pada 2 Maret 2008. Ini adalah kasus suap tertinggi yang ditangani KPK. Barang buktinya adalah Rp 6,1 miliar. Urip divonis 20 tahun penjara, vonis tertinggi yang pernah dijatuhkan Pengadilan Tipikor.

7. Artalyta Suryani, penyuap jaksa Urip, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.

8. Bulyan Royan, anggota DPR dari Fraksi Bintang Reformasi ditangkap KPK di Plaza Senayan pada 30 Juni 2008 sekitar pukul 17.30 WIB. KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai 60.000 dollar AS dan 10.000 euro. Anggota Komisi V ini diduga terlibat suap pengadaan kapal patroli laut Dephub.

9. Penyuap Bulyan Royan, pengusaha perkapalan Dedi Suwarsono pekan ini menjalani sidang perdana.

10. Al Amin Nasution diciduk pada 9 April 2008 di Hotel Ritz Carlton, Kuningan. Anggota DPR Komisi IV ini mengamankan barang bukti uang sejumlah hampir Rp 71 juta dalam kasus alih fungsi hutan lindung menjadi ibukota Kabupaten Bintan.

Saat ini Al Amin sedang disidang. Jakwa mendakwa suami pedangdut Kristina itu menerima suap dari Sekretaris Daerah Bintan Azirwan sebesar Rp 250 juta serta 150 ribu dolar Singapura. Al Amin juga menerima tiga cek perjalanan senilai Rp 25 juta dalam kasus pelabuhan Tanjung Api-api. Dia juga didakwa memeras PT Almega Geosystem sebesar Rp 1,2 miliar dan PT Data Script Rp 286 juta.

11. Penyuap Al Amin yaitu Sekda Kabupaten Bintan Azirwan divonis 2,5 tahun dan denda Rp 100 juta.

12. Anggota KPPU M Iqbal dibekuk dengan barang bukti Rp 500 juta.

13. Dirut First Media (kelompok Lippo Group) Billy Sindoro yang diduga menyuap M Iqbal turut diciduk.
(nrl/gah) Nurul Hidayati - detikNews