19 November 2008

Bank Penerima FPD Langsung Masuk ke Pengawasan Khusus BI


Rabu, 19/11/2008 15:02 WIB
Jakarta - Bank-bank penerima Fasilitas Pembiayaan Darurat (FPD) akan langsung ditempatkan dalam status Bank Dalam Pengawasan Khusus. Status Bank Dalam Pengawasan Khusus itu akan hilang jika bank bersangkutan sudah melunasi FPD.

BI selanjutnya mengambil alih hak dan wewenang RUPS untuk mengganti sebagian atau seluruh manajemen. BI juga akan menempatkan perwakilannya baik sebagai direksi dan atau komisaris bank tersebut hingga FPD dilunasi.

Demikian tertuang dalam Peraturan (PBI) No 10/31/PBI/2008 tentang fasilitas pembiayaan darurat (FPD) bagi bank Umum, yang mulai berlaku Rabu (18/11/2008). PBI ini merupakan pembaruan dari PBI No 8/1/2006 tentang Fasilitas Pembiayaan Darurat.

FPD merupakan fasilitas pembiayaan dari BI yang diputuskan oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KKSK) yang dijamin oleh pemerintah kepada bank yang mengalami kesulitan likuiditas yang memiliki dampak sistemik dan berpotensi krisis namun masih memenuhi tingkat solvabilitas.

Realisasi pemberian FPD dilakukan sebesar kebutuhan Bank untuk memenuhi kebutuhan Giro Wajib Minimum (GWM) yang berlaku.

BI akan mengenakan bunga atau imbalan atas FPD yang diterima bank tersebut. Besarnya akan ditetapkan oleh Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK), namun nilainya adalah BI Rate ditambah marjin tertentu. BI akan menghitung bunga atau imbalan itu berdasarkan saldo akhir hari FPD. Pembebanan bunga ini dilakukan saat FPD jatuh tempo, yang dibebankan ke rekening giro rupiah bank penerima FPD di BI.

FPD dapat diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu paling lama 90 hari kalender, apabila rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank (KPMM) bank masih positif. FPD tidak dapat diperpanjang apabila rasio KPMM bank negatif.

Dan jika bank penerima FPD tidak mampu melunasi fasilitas tersebut saat jatuh tempo setelah adanya perpanjangan, maka BI akan menyatakannya sebagai bank gagal. Dan jika bank penerima FPD mengalami gagal bayar dan FPD dialihkan ke pemerintah, maka pemerintah selaku kreditor dapat melakukan eksekusi atas agunan.

Apabila hasil eksekusi agunan lebih kecil dari nilai FPD dan kewajiban bunga yang harus dilunasi oleh Bank Penerima FPD, maka kekurangan pelunasan FPD merupakan utang Bank dan atau Pemegang Saham Pengendali Bank kepada Pemerintah.

Bank penerima FPD dilarang mencairkan rekening simpanan pihak terkait kecuali
ditetapkan lain oleh KSSK. Selain itu, bank penerima FPD dilarang membagikan dividen dalam bentuk apapun selama kewajiban bank atas FPD belum lunas.

Pemegang Saham Pengendali Bank Penerima FPD juga dilarang mengalihkan kepemilikan sahamnya kepada pihak lain tanpa seijin Bank Indonesia.(qom/ir)Nurul Qomariyah - detikFinance
Foto: Dikhy Sasra/detikcom

Tidak ada komentar: