20 November 2008

Harga Saham di Pasar Tunai Diseragamkan dengan Pasar Reguler


Jumat, 21/11/2008 13:18 WIB
Jakarta - Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menyamakan harga saham di pasar tunai dengan pasar reguler terhitung mulai 24 November 2008.

Penyeragaman harga itu dilakukan sehubungan dengan kurang aktifnya transaksi di pasar tunai yang berakibat harga terakhir yang terjadi (previous price) sering berbeda jauh dengan harga dengan harga yang terjadi di pasar reguler.

"Sehingga dapat menjadi tidak wajar jika digunakan sebagai harga acuan transaksi di pasar tunai," kata Direktur Perdagangan Saham dan Pengembangan Produk MS Sembiring, dalam pengumuman Jumat (21/11/2008).

Pasar tunai adalah pasar dimana perdagangan efek di bursa dilaksanakan berdasarkan proses tawar-menawar secara lelang yang berkesinambungan (continuous auction market) oleh Anggota Bursa melalui JATS dan penyelesaiannya dilakukan pada hari bursa yang sama dengan terjadinya transaksi bursa (T+0).Irna Gustia - detikFinance
(Foto: Indro-detikFinance)

Tidak ada komentar: