04 November 2008

Bintang Tamu Makan Ikan Hidup, 'Empat Mata' Dilarang Tayang



Selasa, 04/11/2008 17:39 WIB
Jakarta Pelawak Tukul mungkin tak bisa lagi memamerkan kumisnya di 'Empat Mata.' Mulai Selasa (4/11/2008) ini, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memerintahkan Trans7 untuk menghentikan penayangan 'Empat Mata".

Melalui siaran persnya yang diterima detikhot Selasa (4/11/2008) KPI menilai, 'Empat Mata' kembali melakukan pelanggaran. Pelanggaran tersebut terjadi saat Tukul menghadirkan Sumanto sebagai bintang tamu pada Rabu, 29 Oktober 2008.

Ketua KPI Sasa Djuarsa Sendjaja menilai, tayangan tersebut sangat tidak pantas. Pada tayangan itu, seorang bintang tamu memakan seekor ikan hidup-hidup.

'Empat Mata' dianggap melanggar tiga pasal dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS). Tiga pasal itu adalah pasal 28 ayat 3, pasal 28 ayat 4 dan pasal 36. Pasal yang disebutkan terakhir berbunyi lembaga penyiaran dilarang menyiarkan program yang mendorong atau mengajarkan tindakan kekerasan atau penyiksaan terhadap binatang.

KPI mengambil tindakan pada 'Empat Mata' berdasarkan pengaduan masyarakat. Sebelumnya lembaga negara tersebut juga sudah menegur 'Empat Mata' sebanyak tiga kali pada 5 Mei 2007, 27 September 2007 dan 25 Agustus 2008.
(eny/bdi)Eny Kartikawati - detikhot
Empat Mata (Trans7)

Tidak ada komentar: