05 November 2008

Kontroversi Intervensi Pemerintah di Saham BUMI


Rabu, 05/11/2008 13:12 WIB
Jakarta - Pembatalan pencabutan penghentian sementara perdagangan saham (suspensi) PT Bumi Resources Tbk (BUMI) semakin menimbulkan kontroversi. Campur tangan pemerintah dalam kasus ini menambah kisruh persoalan suspensi grup Bakrie.

"Kita harus mempertanyakan, yang dimaksud pemerintah sebagaimana diumumkan dalam pengumuman resmi BEI, pemerintah yang mana? Masalah ini jadi rancu, karena setahu saya sebelumnya pemerintah mendesak agar suspensi grup Bakrie segera dibuka," ujar Direktur PT Financorpindo Nusa, Edwin Sinaga saat dihubungi detikFinance, Rabu (5/11/2008).

Dalam surat keterangan resmi Bursa Efek Indonesia (BEI) tertanggal hari ini, Rabu (5/11/2008) menyatakan "Mengingat adanya permintaan dari pemerintah, maka bursa memutuskan untuk menunda pembukaan suspensi Perdagangan Efek BUMI hingga pengumuman lebih lanjut".

"Saya rasa pemerintah juga harus memberikan penjelasan alasan penundaan tersebut, supaya fair. Kita juga harus tahu pemerintah punya pola pikir apa atas intervensi ini. Pemerintah harus jelaskan soal ini," tegas Edwin.

Sebagaimana dikatakan Edwin, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal & Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Fuad Rahmany sebagai otoritas yang sah di atas BEI, sebelumnya telah memberikan lampu hijau pembukaan suspensi grup Bakrie.

Namun anehnya, secara tiba-tiba pemerintah mengintervensi BEI agar pembukaan suspensi BUMI hari ini dibatalkan.

Apa yang menjadi pertanyaan Edwin sebetulnya wajar. Sebab otoritas pemerintah yang berkoordinasi langsung dengan BEI telah memberikan lampu hijau pembukaan suspensi grup Bakrie. Pertanyaannya kemudian, pemerintah yang mana yang melakukan intervensi ini?

"Ini harus dikonfirmasi langsung ke Bapepam atau Menkeu. Tapi dengan adanya intervensi ini, jalannya cerita kasus grup Bakrie menjadi semakin menarik untuk terus menerus diamati. Bola semakin liar," ujar Edwin.

Salah satu aspek menarik yang harus diamati adalah intervensi pemerintah terhadap BEI terjadi Rabu pagi ini. Sebab, jika pemerintah telah meminta BEI menunda pembukaan suspensi BUMI, maka tadi pagi BEI tidak mengumumkan rencana pembukaan suspensi BUMI.

Artinya, intervensi pemerintah dilakukan setelah pengumuman pembukaan suspensi BUMI dipublikasikan oleh BEI sekitar pukul 08.00 WIB dan sebelum pukul 09.15 WIB.

Kronologi pembatalan pencabutan saham BUMI.

* Sekitar pukul 08.00 WIB 5 November 2008 BEI mengumumkan melalui situsnya akan membuka saham BUMI mulai sesi I pukul 09.30 JATS transaksi Rabu 5 November 2008 di semua pasar.
* Pukul 09.15 WIB, berita menyebar di perusahaan sekuritas bahwa suspensi saham BUMI batal yang diumumkan melalui layar sistem perdagangan.
* Pukul 09.30 WIB terbukti saham BUMI tidak ada transaksinya di lantai Bursa.
* Pukul 11.30 WIB, BEI mengumumkan alasan pembatalan pencabutan suspensi.

(dro/ir)Indro Bagus SU - detikFinance

Tidak ada komentar: