04 November 2008

'Empat Mata' Distop Tayang Gara-gara Soemanto


Selasa, 04/11/2008 19:20 WIB
Jakarta Soemanto, sang pemakan mayat, adalah tokoh kunci dilarangnya 'Empat Mata' tayang di Trans7. Pemakan bangkai manusia yang dinyatakan sakit jiwa, oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) divonis tidak layak tampil di layar kaca.

"Soemanto telah dinyatakan sakit jiwa. Dia itu kan seorang napi yang pernah memakan bangkai. Ini tidak sesuai dengan dengan P3-SPS Pasal 28 ayat 4. Ditambah waktu itu Soemanto tidak ngerti soal pertanyaannya," ucap Fetty Fajriati Misbach, Wakil Ketua KPI saat detikhot hubungi lewat telepon genggamnya, Selasa (4/11/2008).

Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS) Pasal 28 ayat 4 menyatakan, lembaga penyiaran televisi dilarang menyajikan program yang dapat dipersepsikan sebagai mengagung-agungkan kekerasan atau menjustifikasi kekerasan sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari. Pelanggaran pasal tersebut dilakukan Trans7 saat menghadirkan Soemanto sebagai nara sumber di salah satu episode 'Empat Mata'.

Menurut Fetty, sebelumnya 'Empat Mata' sudah sering mendapat peringatan dari KPI. Peringatan-peringatan tersebut berkenaan dengan lelucon-lelucon Tukul yang cenderung cabul dan melecehkan perempuan.

"Di episode 14 Agustus 2008 yang berjudul 'Mijit-Mijit yang Penting', acara itu menampilkan percakapan yang berbau seks dan melecehkan perempuan. Ditambah lagi adegan ketika mereka memijit, mereka mengeluarkan suara-suara yang menyerupai aktifitas seks," tambahnya.
(hkm/bdi)Han Kristi - detikhot
Tukul (dok.hot)

Tidak ada komentar: