09 Oktober 2008

5 Langkah Pemerintah Stabilkan Pasar


Kamis, 09/10/2008 18:05 WIB
Jakarta - Pemerintah menyiapkan lima langkah untuk menstabilkan, menenangkan dan mengamankan pasar modal yang akan efektif Jumat besok saat pembukaan bursa.

Hal tersebut disampaikan Menkeu Sri Mulyani dalam jumpa pers di Gedung Depkeu, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Kamis (9/10/2008).

"Aturan ini diharapkan bisa memberikan sumbangan suasana yang kondusif dan tenang di seluruh sektor keuangan baik itu perbankan, pasar modal dan pasar uang," ujarnya.

5 Aturan itu yakni:

Pertama, dihapusnya aturan marked to market untuk surat utang yang dimiliki perbankan. Aturan baru ini sudah disepakati dengan IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) tidak perlu ada aturan marked to market terhadap surat utang yang dimiliki oleh perbankan. Diharapkan Ini akan membantu bank untuk mengurus portofolionya surat utangnya.

Kedua, pelonggaran aturan yang terkait dengan aturan buy back oleh seluruh emiten di bursa.

Ketiga menambah likuditas melalui belanja kementerian dan lembaga. Pemerintah akan mengoperasikan APBN untuk menambah likuiditas di pasar dengan cara mendorong belanja.

Keempat pembelian saham BUMN yang terkoreksi tajam padahal fundamentalnya baik melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Depkeu.

Kelima, penegakan hukum oleh Bapepam dan SRO terhadap para pelaku pasar yang telah melanggar aturan-aturan.

Bapepam LK dan SRO lainnya tengah melakukan pemeriksaan atas transaksi saham yang terindikasi melanggar peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal terutama terhadap transaksi yang terjadi dalam kurun waktu 3 bulan terakhir ini. "Jadi observasinya sudah kita lakukan 3 bulan terakhir ini," ujarnya.(ddn/ir)Wahyu Daniel - detikFinance Foto: Angga-detikFinance

Tidak ada komentar: