12 Oktober 2008

Saham Naik atau Turun Lebih dari 10% Langsung Disuspensi


Senin, 13/10/2008 07:52 WIB
Saham Naik atau Turun Lebih dari 10% Langsung Disuspensi
Indro Bagus SU - detikFinance



(Foto: Indro-detikFinance)
Video Terkait
gb
BEI Batal Buka
Foto Terkait
gb
BEI Batal Buka
Jakarta - Otoritas Bursa Efek Indonesia menerbitkan aturan baru untuk auto rejection atau penghentian otomatis transaksi saham mulai perdagangan saham Senin 13 Oktober 2008. Saham yang naik atau turun lebih dari 10% akan langsung dikenakan suspensi dari semula batasnya 30%.

Kebijakan BEI tersebut berdasarkan aturan No. Se-004/BEI-PSH/10-2008 yang merupakan perubahan dari aturan sebelumnya SE-009/BEJ/12-2001 pada 3 Desember 2001. Aturan ini diterbitkan dengan semangat menjaga ketertiban, kewajaran serta efisiensi perdagangan yang teratur.

Pokok-pokok dalam aturan tersebut antara lain:

1. Setiap penjualan atau pembelian saham yang harganya naik atau turun lebih ari 10% dari harga pembukaan atau penutupan hari sebelumnya akan dilakukan auto rejection.

2. Harga saham minimal di BEI Rp 50, sehingga jika ada penawaran harga di bawah harga saham terendah tersebut akan langsung terkena auto rejection.

Sementara Direktur Utama BEI, Erry Firmansyah usai pertemuan di gedung Bapepam, Lapangan Banteng, Jakarta, Minggu Malam (12/10/2008) mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi anjloknya harga-harga saham di tengah kondisi bursa global yang sedang terpuruk dan berdampak pada pada anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) selama beberapa pekan lalu.

"Ada peraturan baru auto rejection untuk penurunan individual saham menjadi 10% dari semula 30%," ujar Erry.

Pada perdagangan Sesi I Rabu (8/10/2008), posisi IHSG merosot tajam hingga 168,052 poin atau 10,38 persen ke posisi 1.451,669. BEI kemudian memutuskan melakukan suspensi perdagangan seluruh bursa pada pukul 11.06 JATS. Suspensi dilanjutkan selama 3 hari hingga Jumat (10/10/2008).

Perdagangan BEI akan dibuka kembali pada Senin 13 Oktober 2008. Beberapa persiapan telah dilakukan Bapepam dan BEI untuk mengantisipasi kejatuhan IHSG lebih dalam, salah satunya dengan merevisi aturan batas penurunan saham menjadi 10% dari sebelumnya 30%. Batas kenaikan harga saham tetap sebesar 30%.

”Mudah-mudahan saat dibuka market tidak panik karena informasinya makin jelas. Kita nggak tahu apa yang akan terjadi, tapi kita sudah keluarkan aturan-aturan. Mudah-mudahan market tidak takut lagi,” jelas Kepala Bapepam, Fuad A Rahmany.

Selain itu, Fuad juga menyatakan telah memberi himbauan pada pelaku pasar untuk ikut berpartisipasi dalam mengembalikan kestabilan pasar modal.

”Kami juga sudah minta pada semua pelaku pasar agar lebih memiliki etika dalam bermain di bursa dalam kondisi seperti ini. Jangan hanya mengambil keuntungan di pasar yang lagi krisis di dunia. Sebaiknya integritas dijaga,” tegas Fuad.(ir/ir)Indro Bagus SU - detikFinance
(Foto: Indro-detikFinance)

Tidak ada komentar: