14 Oktober 2008

Bapepam Kaji Pembebasan Auto Rejection Batas Atas


Selasa, 14/10/2008 15:27 WIB
Jakarta - Otoritas bursa akan mengkaji permintaan Menneg BUMN Sofyan Djalil mengenai penghapusan auto rejection batas atas 10 persen.

Hal tersebut disampaikan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Fuad Rahmany di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/10/2008).
"Yang diminta menteri itu masuk akal dan perlu dipertimbangkan dalam situasi pasar yang dinamis seperti saat ini tapi ada yang perlu dipikirkan kembali soalnya nanti kemungkinan terjadinya komplikasi dan pengaruh ke settlement," ujarnya.

Menurut Fuad, aturan auto rejection itu tidak diatur dalam undang-undang. Aturan auto rejection hanya aturan pasarnya saja. "Hari ini BEI sedang mengkaji permintaan dari Pak menteri, walaupun nanti perubahan tetap atas dan bawah harus sama," ujarnya.
Hari ini, otoritas bursa tidak akan mengubah aturan auto rejection perdagangan untuk saham yang mengalami penurunan sebesar 10 persen maupun sebaliknya.

"(Perubahan aturan) itu kita lihat besok saja, hari ini kita biarkan seperti ini, auto rejection itu dilakukan sebagai penyeimbang lonjakan ke atas dan bawah harus sama, nantinya akan kita pikirkan apakah naiknya 10, 12 atau 15 persen, mungkin 15 persen cukup baik," ujarnya.(ddn/ir)Angga Aliya ZRF - detikFinance
Foto: Indro-detikFinance

Tidak ada komentar: