16 September 2008

Banyak yang Tertangkap Tangan KPK, Kok Masih Belum Kapok Juga?


Rabu, 17/09/2008 08:03 WIB

Jakarta - KPK sudah berkali-kali menciduk penyelenggara negara yang terlibat suap. Para 'korban' selalu di-kuyo-kuyo publik. Tapi herannya, hal itu tak juga membuat kapok para pejabat.

Korban terbaru KPK adalah M Iqbal, anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Selasa (16/9/2008) malam di Hotel Aryaduta. KPK membekuk Iqbal dengan barang bukti uang suap Rp 500 juta. Dugaan transaksi suap dari Presdir First Media Billy Sindoro itu dilakukan di dalam lift.

Entah apa yang ada di benak M Iqbal. Apakah dia lupa bagaimana ganasnya pemberitaan pejabat negara yang dicokok KPK? Seharusnya kegarangan publik mengkritik 'ikan' tangkapan KPK mengendap di hati sehingga praktek kotor seperti itu takkan pernah terjadi lagi.

Berikut daftar pejabat negara yang terlibat suap dan penyuapnya yang pernah berurusan dengan KPK:

1. Tangkapan terbesar KPK untuk pertama kalinya adalah Mulyana W Kusumah, saat itu anggota KPU. Mulyana terbukti menyuap auditor BPK Khairiansyah Salman Rp 300 juta. Mulyana dihukum 2 tahun 7 bulan dan saat ini telah menikmati udara bebas.

2. Pada 2005, KPK menangkap tangan Tengku Syaifuddin Popon, salah seorang kuasa hukum Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Abdullah Puteh, dan Wakil Ketua Panitera Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Syamsu Rizal Ramadhan dengan barang bukti Rp 250 juta. Turut diadili juga panitera Mochammad Sholeh. Dalam banding mereka ke pengadilan tinggi, mereka terkena 2 tahun 8 bulan.

3. Harini Wijoso, pengacara pengusaha Probosutedjo. Pensiunan hakim ini terbukti menyuap pejabat MA senilai Rp 4,8 miliar untuk mempermudah kasus kliennya. Harini divonis 4 tahun.

4. AKP Suparman, penyidik KPK ini terbukti menerima suap dari Tintin Surtini senilai Rp 439 juta dan US$ 300 saat menyidik kasus korupsi PT Industri Sandang Nusantara. Suparman divonis 8 tahun.

5. Irawady Joenoes, komisioner Komisi Yudisial (KY), diduga menerima Rp 600 juta dan US$ 30 ribu dari Freddy Santoso, rekanan KY. Irawady divonis 8 tahun, lalu dikorting pengadilan tinggi menjadi 6 tahun.

6. Jaksa Urip Tri Gunawan dibekuk pada 2 Maret 2008. Ini adalah kasus suap tertinggi yang ditangani KPK. Barang buktinya adalah Rp 6,1 miliar. Urip divonis 20 tahun penjara, vonis tertinggi yang pernah dijatuhkan Pengadilan Tipikor.

7. Artalyta Suryani, penyuap jaksa Urip, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.

8. Bulyan Royan, anggota DPR dari Fraksi Bintang Reformasi ditangkap KPK di Plaza Senayan pada 30 Juni 2008 sekitar pukul 17.30 WIB. KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai 60.000 dollar AS dan 10.000 euro. Anggota Komisi V ini diduga terlibat suap pengadaan kapal patroli laut Dephub.

9. Penyuap Bulyan Royan, pengusaha perkapalan Dedi Suwarsono pekan ini menjalani sidang perdana.

10. Al Amin Nasution diciduk pada 9 April 2008 di Hotel Ritz Carlton, Kuningan. Anggota DPR Komisi IV ini mengamankan barang bukti uang sejumlah hampir Rp 71 juta dalam kasus alih fungsi hutan lindung menjadi ibukota Kabupaten Bintan.

Saat ini Al Amin sedang disidang. Jakwa mendakwa suami pedangdut Kristina itu menerima suap dari Sekretaris Daerah Bintan Azirwan sebesar Rp 250 juta serta 150 ribu dolar Singapura. Al Amin juga menerima tiga cek perjalanan senilai Rp 25 juta dalam kasus pelabuhan Tanjung Api-api. Dia juga didakwa memeras PT Almega Geosystem sebesar Rp 1,2 miliar dan PT Data Script Rp 286 juta.

11. Penyuap Al Amin yaitu Sekda Kabupaten Bintan Azirwan divonis 2,5 tahun dan denda Rp 100 juta.

12. Anggota KPPU M Iqbal dibekuk dengan barang bukti Rp 500 juta.

13. Dirut First Media (kelompok Lippo Group) Billy Sindoro yang diduga menyuap M Iqbal turut diciduk.
(nrl/gah) Nurul Hidayati - detikNews

Tidak ada komentar: