29 September 2008

BEI Larang Short Selling


Selasa, 30/09/2008 10:15 WIB
Jakarta - Kondisi pasar keuangan yang tidak menentu membuat Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan perdagangan saham secara short selling.

Demikian pengumuman dari BEI yang dikutip detikFinance, Selasa (30/9/2008). Penghentian itu akan berlaku mulai tanggal 6 Oktober 2008 saat bursa saham dibuka kembali setelah libur panjang lebaran.
Mengingat kondisi pasar global dan regional yang masih tidak stabil dengan ketidakpastian yang tinggi, maka BEI memutuskan untuk bulan Oktober 2008 tidak menerbitkan daftar saham yang dapat ditransaksikan dengan pembiayaan penyelesaian transaksi efek oleh perusahaan efek bagi nasabah yang mengakibatkan posisi short.

"Dengan demikian perdagangan saham secara short-sell untuk bulan Oktober ditiadakan," demikian bunyi pengumuman yang disampaikan Kepala Divisi Riset dan Pengembangan Produk Kandi Sofia S Dahlan dan Kepala Divisi Perdagangan Saham Supandi tersebut.
Sedikitnya ada 54 saham di BEI masuk dalam daftar saham yang boleh ditransaksikan secara short-sell.
Larangan short selling sebelumnya dikeluarkan oleh otoritas bursa AS dan sejumlah negara lain, pelarangan itu untuk mencegah ambruknya bursa terlalu dalam. Short selling dituding sebagai pemicu ambruknya Wall Street pada tahun 1930 yang mengakibatkan Great Depression.
(ddn/ddn)Dadan Kuswaraharja - detikFinance, Foto: Indro-detikFinance

Tidak ada komentar: