16 September 2008

KPK Tangkap Anggota KPPU dan Presdir PT First Media

Rabu, 17/09/2008 10:15 WIB
Updated
Jakarta - Lembaga anti monopoli, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendapat corengan besar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan anggota KPPU M Iqbal saat menerima uang sebesar Rp 500 juta dari Presdir PT First Media Tbk, Billy Sindoro.

"Kurang lebih 2 jam lalu tertangkap tangan seseorang bernama MI, anggota KPPU," kata Antasari dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (16/9/2008).

"(MI) Menerima uang senilai Rp 500 juta dari pengusaha BS. Diduga uang suap," tambah Antasari.

Uang sebesar Rp 500 juta itu dimasukkan ke dalam tas hitam. Transaksi kotor itu berlangsung di sebuah lift hotel Arya Duta, Jakarta, Selasa (16/9/2008).

"BS menyerahkan tas warna hitam ke MI. Setelah kami cek, isinya uang senilai Rp 500 juta," ujar Antasari. Tak ada perlawanan dari kedua orang tersebut ketika ditangkap.

Antasari mengatakan saat ini tim dari KPK sedang mengusut kasus ini terkait latar belakang pemberian suap. Sedangkan status M Iqbal dan Billy akan ditentukan satu jam ke depan.

"Dan sekarang tim kami perintahkan untuk melakukan tindakan lain dalam rangka mendukung bukti-bukti suap yang dilakukan. Ini kasus berbeda berdiri sendiri mudah-mudahan besok ada perinciannya," tandasnya.

Belum jelas uang suap tersebut berkaitan dengan kasus KPPU apa. Yang pasti, KPPU pada 29 Agustus 2008 membacakan keputusan soal monopoli hak siar Liga Utama Inggris untuk musim 2007-2010.

Keputusannya ketika itu adalah, sesuai dengan Pasal 43 ayat (3) UU No. 5/1999, maka Majelis Komisi memutuskan:

Menyatakan bahwa Terlapor III: ESPN STAR Sports dan Terlapor IV: All Asia Multimedia Networks, FZ-LLC terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 16 UU No 5 Tahun 1999.

Menyatakan bahwa Terlapor I: PT Direct Vision dan Terlapor II: Astro All Asia Networks, Plc, tidak terbukti melanggar Pasal 16 UU No 5 Tahun 1999.

Menyatakan bahwa Terlapor I: PT Direct Vision, Terlapor II: Astro All Asia Networks, Plc, dan Terlapor IV: All Asia Multimedia Networks, FZ-LLC tidak terbukti melanggar Pasal 19 huruf a dan c UU No 5 Tahun 1999.

Menetapkan pembatalan perjanjian antara Terlapor III: ESPN STAR Sports dengan Terlapor IV: All Asia Multimedia Networks, FZ-LLC terkait dengan pengendalian dan penempatan hak siar Barclays Premiere League musim 2007-2010 atau Terlapor IV: All Asia Multimedia Networks, FZ-LLC memperbaiki perjanjian dengan Terlapor III: ESPN STAR Sports terkait dengan pengendalian dan penempatan hak siar Barclays Premiere League musim 2007-2010 agar dilakukan melalui proses yang kompetitif di antara operator TV di Indonesia;

Memerintahkan Terlapor IV: All Asia Multimedia Networks, FZ-LLC untuk menjaga dan melindungi kepentingan konsumen TV berbayar di Indonesia dengan tetap mempertahankan kelangsungan hubungan usaha dengan PT Direct Vision dan tidak menghentikan seluruh pelayanan kepada pelanggan sampai adanya penyelesaian hukum mengenai status kepemilikan PT Direct Vision.

Seperti diketahui, PT Direct Vision merupakan anak usaha patungan antara PT Ayudha Prima Mitra dan Astro Malaysia. Sementara Ayudha Prima Mitra merupakan anak usaha yang sepenuhnya dimiliki oleh First Media.

Baik Ayudha Prima Mitra dan Astro sebelumnya terlibat 'pertikaian'. Ayudha yang merupakan afiliasi Lippo menuding Astro merekayasa keuangan Direct Vision. Namun dari pihak Astro selanjutnya membantah tudingan tersebut.

(asy/qom)
Aprizal Rahmatullah - detikFinance

Tidak ada komentar: