16 September 2008

KPPU Sebelumnya Putuskan First Media Tak Bersalah Soal Monopoli


Rabu, 17/09/20
Jakarta - Anggota KPPU M Iqbal yang baru saja ditangkap KPK karena kedapatan menerima uang dari Presdir PT First Media Tbk Billy Sindoro sebelumnya merupakan anggota tim pemeriksa dalam kasus dugaan monopoli hak siar Liga Inggris musim 2007-2011.

Belum diketahui secara pasti apakah dugaan suap itu terkait dengan keputusan yang dibacakan KPPU pada 29 Agustus silam. Namun dalam keputusan tersebut, PT Direct Vision yang merupakan 'cucu usaha' dari First Media dinyatakan tak bersalah melanggar UU Anti Monopoli.

KPPU sebelumnya telah mempelajari dugaan pelanggaran terhadap Pasal 16 dan 19 huruf (a) dan (c) UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5/1999). Dugaan pelanggaran tersebut terkait hak siar Liga Utama Inggris Musim 2007-2010.

Majelis Komisi yang menangani perkara ini terdiri dari Anna Maria Tri Anggraini sebagai ketua, sementara M. Iqbal dan Benny Pasaribu masing-masing sebagai anggota.

Pada awalnya Liga Inggris disiarkan melalui Free to Air (FTA) TV sekitar tahun 1991 hingga pada musim 2004-2007. Disamping disiarkan melalui FTA TV juga disiarkan melalui seluruh Televisi berbayar yang ada di Indonesia. Untuk musim 2007-2010, tayangan Liga Inggris secara eksklusif ditayangkan pada Televisi berbayar Astro (PTDV)

Atas terjadinya siaran eksklusif tersebut, Indovision, Telkomvision, dan IndosatM2, serta beberapa kelompok masyarakat melaporkan dugaan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat kepada KPPU.

Setelah melalui tahapan klarifikasi dan pemberkasan, KPPU menduga terdapat pelanggaran Pasal 16 dan Pasal 19 huruf a dan c UU No 5 Tahun 1999. KPPU kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, saksi, ahli, surat dokumen alat bukti lainnya, serta mendengarkan keterangan dari Pemerintah.

Seperti dikutip detikFinance dari situs KPPU, Selasa (16/9/2008), keputusannya ketika itu adalah, sesuai dengan Pasal 43 ayat (3) UU No. 5/1999, maka Majelis Komisi memutuskan:

1. Menyatakan bahwa Terlapor III: ESPN STAR Sports dan Terlapor IV: All Asia Multimedia Networks, FZ-LLC terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 16 UU No 5 Tahun 1999.
2. Menyatakan bahwa Terlapor I: PT Direct Vision dan Terlapor II: Astro All Asia Networks, Plc, tidak terbukti melanggar Pasal 16 UU No 5 Tahun 1999.
3. Menyatakan bahwa Terlapor I: PT Direct Vision, Terlapor II: Astro All Asia Networks, Plc, dan Terlapor IV: All Asia Multimedia Networks, FZ-LLC tidak terbukti melanggar Pasal 19 huruf a dan c UU No 5 Tahun 1999.
4. Menetapkan pembatalan perjanjian antara Terlapor III: ESPN STAR Sports dengan Terlapor IV: All Asia Multimedia Networks, FZ-LLC terkait dengan pengendalian dan penempatan hak siar Barclays Premiere League musim 2007-2010 atau Terlapor IV: All Asia Multimedia Networks, FZ-LLC memperbaiki perjanjian dengan Terlapor III: ESPN STAR Sports terkait dengan pengendalian dan penempatan hak siar Barclays Premiere League musim 2007-2010 agar dilakukan melalui proses yang kompetitif di antara operator TV di Indonesia;
5. Memerintahkan Terlapor IV: All Asia Multimedia Networks, FZ-LLC untuk menjaga dan melindungi kepentingan konsumen TV berbayar di Indonesia dengan tetap mempertahankan kelangsungan hubungan usaha dengan PT Direct Vision dan tidak menghentikan seluruh pelayanan kepada pelanggan sampai adanya penyelesaian hukum mengenai status kepemilikan PT Direct Vision.


Seperti diketahui, PT Direct Vision merupakan anak usaha patungan antara PT Ayudha Prima Mitra dan Astro Malaysia. Sementara Ayudha Prima Mitra merupakan anak usaha yang sepenuhnya dimiliki oleh First Media.

Baik Ayudha Prima Mitra dan Astro sebelumnya terlibat 'pertikaian'. Ayudha yang merupakan afiliasi Lippo menuding Astro merekayasa keuangan Direct Vision. Namun dari pihak Astro selanjutnya membantah tudingan tersebut.

Dan kini, kasus tersebut kembali memanas setelah Ketua KPPU M Iqbal tertangkap KPK saat menerima uang Rp 500 juta dari Billy Sindoro. Belum diketahui secara pasti apakah uang tersebut terkait dengan keputusan KPPU sebelumnya. Nurul Qomariyah - detikFinance

Tidak ada komentar: